KNALPOT BIKIN GERAM
Knalpot Brong Bikin Geram?
Knalpot brong merupakan salah satu modifikasi yang sering digunakan oleh sebagian pengendara sepeda motor. Knalpot ini memberikan suara yang lebih keras dan berbeda dengan knalpot standar. Namun, penggunaan knalpot brong ini telah melanggar aturan karena melampaui batas kebisingan yang ditetapkan.
Sanksi Motor Knalpot BrongCRazia Knalpot Brong
Razia knalpot brong dilakukan secara rutin oleh kepolisian dan instansi terkait. Tujuan dari razia ini adalah untuk mengedukasi pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda hingga ratusan ribu rupiah sampai pencabutan SIM dan penahanan kendaraan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, pengendara juga bisa dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atau bahkan penahanan kendaraan.
Batasan suara knalpot
Dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah juga berencana untuk semakin memperketat aturan terkait knalpot brong. Pada tahun 2024, rencananya diterapkan peraturan yang membatasi penggunaan knalpot dengan kebisingan di bawah 100 desibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan mengurangi polusi suara di tengah masyarakat.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi berupa tilang. Besaran denda yang harus dibayar oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat mencapai jumlah yang signifikan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Untuk para pelajar terutama pelajar SMP dan SMA yang sering melakukan racing. Polisi memberikan nasihat akan bahayanya tidak patuh lalu lintas dan motor standar dengan knalpot racing, menganggu ketertiban, juga sanksi yang dapat dijatuhkan. Begitu juga di komunitas dan media sosial.
Comments
Post a Comment